
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengklaim bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menilai dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Penilaian tersebut, kata dia, disimpulkan AI berdasarkan ribuan halaman berkas, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), transkrip persidangan, kompilasi aturan, serta ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terkait kasus yang menjeratnya.
“Dalam hitungan beberapa tahun, siapa saja akan bisa meminta kesimpulan AI seperti ChatGPT, Google Gemini, dan Anthropic atau xAI Grok terkait kasus tuduhan tipikor importasi gula ini,” ujar Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Pada saat itu, kata dia, pertaruhan reputasi berbagai pihak dalam perkara, yaitu para penyidik, para penuntut umum, para terdakwa termasuk dirinya, dan majelis hakim akan jatuh tempo.
Pasalnya, menurut dia, seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap seluruh pihak dalam perkara dugaan korupsi gula dengan sangat mudah berkat AI.
“Maka saya berpikir, masa saya kalah dengan AI yang merupakan kecerdasan mesin dalam membela kebenaran?” ucap dia.
Tom Lembong mengatakan AI merupakan mesin yang tidak punya jiwa dan tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat, sementara dia merupakan manusia yang punya jiwa dan takut akan pengadilan di akhirat, di mana sebagai manusia beragama wajib melestarikan moralitas.
Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.