
Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berinisial A (4) di kawasan Makasar, Jakarta Timur, melancarkan aksinya dengan modus iming-iming membelikan sepatu baru.
“Modus operandinya tersangka melakukan iming-iming, yaitu akan memberikan sepatu baru kepada korban dan juga sejumlah uang,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat.
Pelaku O (50) mengaku terpancing melakukan aksi tak senonoh itu usai menonton video pornografi di ponselnya.
“Selain itu juga tersangka ini sering menonton film-film dewasa, sehingga dia ini sepertinya terangsang saat melihat korban,” ujar Dicky.
Dicky menjelaskan, pelaku melancarkan aksi tersebut di rumahnya, yakni di kawasan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).
“Saat itu dilakukan pencabulan di rumahnya dalam keadaan pintu dikunci dari dalam dan tersangka juga mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa,” katanya.
Saat diiming-imingi sepatu baru, pelaku sambil mengajak korban ke rumahnya. Lalu, aksi tersebut diketahui sang nenek yang mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah digedor beberapa kali, pintu rumah tersebut baru dibuka. Pelaku dan korban benar berada di dalam rumah itu.
“Nenek korban yang diberitahu oleh saksi tersebut langsung berangkat ke rumah tersangka dan benar setelah digedor-gedor masuk ke dalam rumah, di situ ditemukan ada pelaku dan juga tersangka,” kata Dicky.
Pelaku pelecehan terhadap anak perempuan berinisial A (4) di kawasan Makasar, Jaktim, telah ditangkap polisi setelah diserahkan langsung oleh pihak keluarganya.
Pihak Kepolisian menerima laporan dugaan pelecehan anak terhadap tetangganya pada Selasa (22/7) lalu. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.