
Pemerintah telah mengumumkan lima insentif baru yang akan digelontorkan selama Juni-Juli 2025. Namun sayangnya, dari lima insentif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari ini, Senin (02/06/2025) di Istana Negara, Jakarta, tak ada kebijakan insentif diskon tarif listrik 50% yang beberapa waktu lalu sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Paket insentif ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, didampingi oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dan Menaker Yassierli.
Adapun, paket insentif ini dirilis dalam rangka mendorong daya beli masyarakat guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025, sekaligus meminimalisir dampak ekonomi global.
“Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target2 dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (02/06/2025).
Total nilai paket insentif ini mencapai Rp 24,44 triliun, di mana rinciannya Rp 23,59 triliun diambil dari APBN dan sisanya Rp 850 miliar merupakan dana dari non-APBN.
Dalam paket ini pemerintah memberikan 5 paket insentif mulai 5 Juni 2025 mendatang. Jumlah paket ini berkurang jika dibandingkan dengan paparan sebelumnya yang diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, berikut rincian 5 paket insentif yang dirilis pada 5 Juni mendatang:
1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%
2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)
Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)
Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% mulai 5 Juni-31 Juli 2025.
Namun, aturan teknis pemberian diskon tarif listrik bagi pelanggan tersebut masih dibahas.
“Sampai 1.300 (VA), nanti teknis masih kita bahas,” kata Airlangga, pekan lalu.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun menjelaskan, diskon tarif listrik sebesar 50% akan berlaku untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama untuk pelanggan 1.300 VA ke bawah.
“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.