
Sekretaris Satuan Tugas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Ahmad Erani Yustika mengatakan bahwa Indonesia tercatat mengimpor hingga 2,8 juta ton garam industri per tahun. Padahal, garam sendiri itu bisa diproduksi dari air laut.
Erani mengatakan, ke depannya Indonesia akan menyetop impor garam agar swasembada bisa dijalankan sesuai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Di perikanan misalnya garam. Kita impor setiap tahun sekitar 2,8 juta ton garam industri. Kita mau tutup itu,” ujarnya kepada CNBC Indonesia dalam program Economic Update, dikutip Rabu (4/6/2025.
Dia mengatakan pihaknya akan mendorong produksi garam dalam negeri sebagai salah satu upaya hilirisasi sektor kelautan di Indonesia. Lebih luas lagi, pihaknya juga akan mendorong hilirisasi rumput laut di Indonesia.
“Kemudian karagenan yang mengolah rumput laut,” tambahnya.
Swasembada Garam 2027
Sebelumnya, pemerintah mengakui target swasembada garam industri belum bisa tercapai dalam waktu dekat. Alih-alih mandiri pada tahun 2025 seperti rencana awal, target tersebut diundur hingga akhir tahun 2027.
Sambil menunggu kesiapan infrastruktur, pemerintah pun memutuskan melonggarkan izin impor garam industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk sektor farmasi dan makanan-minuman (mamin).
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama para menteri di bidang pangan, di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
“Nah soal garam. Sekarang Pak Menteri KKP ditargetkan nanti akhir 2027 kita akan swasembada, akan bikin pabrik ya,” kata Zulhas.
Menurutnya, saat ini Indonesia masih belum mampu memproduksi garam dengan spesifikasi industri tertentu. Padahal, sebelumnya pemerintah sempat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Dalam beleid tersebut, kebutuhan garam nasional, baik untuk konsumsi maupun industri menggunakan produksi dalam negeri.
Lebih rinci, dalam beleid itu pemerintah menetapkan tenggat waktu berbeda untuk kemandirian pasokan garam industri di sejumlah sektor. Produksi dalam negeri ditargetkan sudah mampu memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi paling lambat hingga akhir Desember 2025. Sementara itu, untuk kebutuhan industri kimia, batas waktunya lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2027.
“Nah, oleh karena itu yang industri, yang kita belum bisa bikin, yang kemarin (sempat dibatasi impornya) ada aturan Perpres No.17/2025, bahwa untuk industri itu tidak dibolehkan pada tahun Januari 2026, padahal kita belum jadi industrinya. Baru tahun 2027,” jelasnya.
“Maka tadi disepakati… karena industri farmasi dan mamin sudah teriak-teriak, untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu kita belum bisa bikin. Tahun 2027 baru bisa. Jadi kita setuju tadi untuk impor,” imbuh dia.
Ditemui usai konferensi pers, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membenarkan bahwa saat ini sudah ada peraturan presiden baru yang memberikan izin khusus impor garam untuk keperluan industri. Ini jadi solusi sementara sampai target swasembada benar-benar tercapai.
“Kan sudah ada, ada Perpres baru. Jadi direlaksasi. Artinya diberikan izin khusus untuk memenuhi garam industri,” ujar Trenggono.
Adapun kuota impor garam industri yang diberikan pemerintah jumlahnya cukup besar, yakni mencapai 577 ribu ton hingga tahun 2026. “(Kuota impornya) 577 ribu ton untuk sampai 2026,” ungkapnya singkat kepada wartawan.