Anak Buah Tito Karnavian Beri Peringatan Keras Soal Harga Minyakita

Foto: Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang saat Konferensi Pers tentang Penerbitan Permendag No 18/2024 di Jakarta, Senin (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Plt Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komjen Pol Tomsi Tohir mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tegas dalam melakukan pengawasan harga minyak goreng, Minyakita.

Dia mengatakan, Agustus ini memang menunjukkan adanya kecenderungan deflasi. Namun, imbuh Tomsi, perlu adanya antisipasi dan mewaspadai pergerakan harga sejumlah komoditas yang cenderung naik, meski saat ini masih tahap normal.

“Harga minyak goreng ini masih di atas 100 kabupaten/ kota (mengalami kenaikan harga) di luar HET. Harga di daerah tertentu di luar batas HET,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, ditayangkan akun Youtube Kemendagri, Senin (19/8/2024).

“Kita sudah menetapkan HET, namun pada pelaksanaannya masih terdapat kota/ kabupaten yang melebihi HET. Dan selalu menggunakan alasan klasik masalah distribusi,”cetusnya.

Dia mengatakan, alasan gangguan distribusi itu tidak masuk akal. Sebab, menurutnya, kenaikan harga justru terjadi di wilayah Barat Indonesia.

“Sebenarnya nggak ada masalah distribusi di kita. Kalau yang terganggu itu misalnya di Timur Indonesia karena berkaitan dengan musim gelombang tinggi, masih masuk akal. Tapi masalahnya ini ada di Indonesia bagian Barat,” sebutnya.

“Jadi, mohon bantuannya agar terus dipantau. Bila diperlukan agar ditegur itu mereka yang secara rasional nggak masuk akal menggunakan alasan gangguan distribusi padahal di Indonesia bagian Barat. Karena itulah alasan (gangguan distribusi) yang digunakan terus,” tegas Tomsi.

Solusi Kemendag Soal Harga Minyakita

Merespons hal itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya baru menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang berlaku mulai 14 Agustus 2024.

Moga berharap dengan diterbitkannya Permendag 18 ini, harga minyak goreng akan normal kembali.

“Kita tahu kemarin pelaku usaha terutama produsen masih wait and see terkait dengan kebijakan ini. Dan kita berharap beberapa hari ke depan setelah diundangkannya Permendag 18 ini akan normal kembali,” kata Moga di Kantor Kemendag, Senin (19/8/2024).

Terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.

Moga menjelaskan, kenaikan harga sebanyak Rp1.700 itu sudah melalui assessment oleh Badan Kebijakan Perdagangan. Menurutnya kenaikan di kala permintaan dunia rendah itu dilakukan guna mendorong para pelaku usaha untuk dapat mengalikan pasar minyak goreng dari luar negeri ke dalam negeri.

“Nah untuk menstimulan supaya pelaku usaha dapat mengalikan pasar minyak gorengnya dari luar negeri, menjadi terangsang untuk memasarkan ke dalam negeri. Itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET inim sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” terang Moga.

Foto: irjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menjelaskan pergerakan harga Minyakita dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Senin (9/8/2024). (Dok. Tangkapan Layar)
irjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menjelaskan pergerakan harga Minyakita dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, Senin (9/8/2024). (Dok. Tangkapan Layar)

Harga Minyakita 5% di Atas HET

Sebelumnya dalam rapat koordinasi bersama Kemendagri tersebut, Moga mengungkapkan, kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita, masih sekitar 4% di atas HET.

Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang berlaku saat ini adalah Rp15.700 per liter.

Dia memaparkan, harga rata-rata minyak goreng pada pekan ketiga bulan Agustus 2024 secara bulanan mengalami kenaikan 0,19% jadi Rp21.094 per liter untuk jenis premium, dan jenis curah mengalami kenaikan harga sekitar 0,41% jadi Rp15.977 per liter.

Sementara harga minyak goreng kemasan sederhana, Minyakita, mengalami kenaikan harga sekitar 0,63% secara bulanan menjadi Rp16.392 per liter.

“Secara rata-rata nasional, harga Minyakita hanya 4,4% di atas HET. Selanjutnya, dengan adanya HET baru diharapkan pasokan bertambah dan harga terkoreksi menuju HET,” kata Moga.

Namun, dia menambahkan, ada daerah yang memang mengalami kenaikan harga HET di atass 5%.

Berdasarkan data SP2KP, ungkap Moga, periode pekan ketiga Agustus dibanding pekan kedua Agustus, sebanyak 484 kabupaten/ kota melaporkan perkembangan harga Minyakita.

Tercatat ada 423 daerah melaporkan harga stabil atau turun, 56 daerah melaporkan harga naik 0-5%, dan 5 kabupaten/ kota yang perlu mendapat eprhatian karena harga Minyakita naik di atas 5%.

Kelima 5 daerah itu adalah:

– Kabupaten Bener Meriah, Aceh

– Kota Batu, Jawa Timur

– Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

– Kota Samarinda, Kalimantan Timur

– Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*