Coretax Aktif per 1 Januari 2025, Bisa Dipakai Lapor SPT?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) akan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025. Saat ini, DJP masih sibuk menjalankan uji coba Coretax. Uji coba sudah dimulai sejak 16 Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyempatkan diri untuk meninjau tim PSIAP-DJP yang tengah mempersiapkan peluncuran sistem canggih ini.

“Minggu sore, menjenguk staf PSIAP-DJP yang kerja lembur tak ada henti dan jeda,” ungkap Sri Mulyani dalam laman Instagram miliknya, dikutip Selasa (24/12/2024).

Dia berharap DJP diberikan kekuatan, kemudahan dan kelancaran untuk membangun sistem yang handal ini. Namun, patut diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT untuk masa pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi belum bisa menggunakan Coretax.

DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.

“Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Dwi, dikutip Selasa (24/12/2024).

Dwi mengakui bahwa data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. “Secara transaksi kan belum tercatat ya, nanti baru tercatatnya itu di 2025,” ucapnya.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

Dwi menegaskan Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.

“Nanti yang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu menggunakan Coretax baru 2025, yang akan disampaikan di 2026. Karena kalau kita langsung paksa sekarang, ya pasti belum ada juga karena data transaksinya kan belum masuk,” tegasnya.

Bina4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*