Ditanya Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas Jawab Begini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau barang tekstil dan produk tekstil impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pemerintah secara resmi telah membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua Permendag ini diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Keputusan dibukanya keran ekspor pasir laut, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dia menekankan hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah.

“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu (pas PP Nomor 26 Tahun 2023 dikeluarkan). Konsekuensi,” kata Zulhas saat ditemui di Gudang Karpet di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten hari ini, Senin (23/9/2024).

Adapun ketika ditanya soal pertimbangan pihaknya mengizinkan ekspor pasir laut, Zulhas menekankan keputusan izin ekspor itu merupakan kebijakan pemerintah. Sementara dirinya termasuk bagian dari pemerintah, sehingga dia hanya menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya.

“(Mendag setuju) karena saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan,” ucapnya.

Aturan Berlaku Ekspor Pasir Laut

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menekankan ekspor pasir laut hanya hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).

Dia meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP No 26/2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Adapun jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No 21/2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag No 21/2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah, ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

“Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tulis keterangan Kemendag.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan, pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag No 20/2024.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” pungkas Isy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*