
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus eFishery yang mendapat sorotan publik setelah terungkapnya dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan oleh pendiri dan mantan CEO, Gibran Huzaifah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku memang pelaporan atas nama Gibran dan oknum yang berinisial C sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu.
“Sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024. Awalnya ya, awal tahun yaitu sekitar bulan 2, bulan 3, bulan 4, bulan 5. Kemudian di Bareskrim juga menerima laporan tersebut, itu di Polda Metro juga,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (7/2).
Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Maka laporan itu sudah dilakukan ada yang pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri nanti akan melakukan gelar bersama. Sebab ada beberapa laporan yang sudah diterima, baik itu laporan di Polda Metro, Mabes-Polri Barreskrim, dan OJK.
“Nanti akan dilakukan gelar bersama Bareskrim dengan Polda Metro Jaya dan OJK. Tentu itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.
Dugaan Kasus Pemalsuan Laporan Keuangan eFishery
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, perusahaan yang sudah mencapai status unicorn lewat pendanaan Seri D US$ 200 juta pada 2023 lalu tersebut memiliki dua buku laporan keuangan yang berbeda, yakni eksternal dan internal.
Berdasarkan laporan eksternal, eFishery membukukan profit sebelum pajak senilai Rp261 miliar selama periode Januari-September 2024. Padahal, versi laporan internal menunjukkan eFishery justru rugi Rp578 miliar dalam periode yang sama.
Sejak 2021 hingga 9 bulan di 2024, laporan eksternal eFishery memperlihatkan pertumbuhan profit sebelum pajak yang positif dan stabil. Berbanding terbalik dengan laporan internal yang menunjukkan perusahaan terus merugi sejak 2021. Kerugian paling parah pada 2022 sebesar Rp784 miliar. Kemudian pada 2023 sebesar Rp759 miliar.
Parahnya, dua pembukuan ini dimulai sejak 2018 dengan keterlibatan para eksekutif, sehingga fraud yang dilakukan bersifat sistemik.