Isi Revisi UU Pilkada Pemicu Demo, Ini 2 Poin Penting Versi DPR & MK

Aksi massa demo darurat Indonesia di area Gedung DPR/MPR mulai menguasai dan memasuki wilayah Jalan Tol Dalam Kota, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi massa unjuk rasa Darurat Indonesia di depan Gedung DPR/MPR/DPD, kemarin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dinamika politik Indonesia memanas selepas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengebut revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

DPR langsung menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024) sejak pukul 10.00 WIB. Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada. Panja kemudian membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi menyimpulkan revisi UU Pilkada kemudian disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan Baleg dibuat pada 16.55 WIB yang artinya revisi UU ini hanya butuh waktu tujuh jam untuk disepakati di tingkat Baleg.

Baleg DPR pun menganulir dua putusan krusial MK dalam draf isi revisi UU Pilkada tersebut. Merespons tingkah DPR ini, masyarakat ramai-ramai memprotes keras keputusan DPR tersebut kemarin.

Pada hari yang sama, DPR kemudian menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU itu. Namun lantaran tidak memenuhi kuorum, rapat pun dibatalkan. 

Berikut adalah dua poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada sebagaimana dikutipĀ CNN Indonesia:

1. Ambang batas pencalonan (threshold) kandidat

Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. MK menganulir ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara keputusan Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) justru tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

2. Batas usia minimum calon kepala daerah

UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun. Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.

Di sisi lain, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik. Mereka malah mengacu pada keputusan MA dalam menyusun beleid ini, bukan mengikuti MK.

Menyikapi dinamika yang ada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan kalau revisi UU Pilkada batal disahkan. Hal itu ditekankan Dasco dalam kicauannya di media sosial X yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis (22/8/2024).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua Harian Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun membantah kalau revisi UU Pilkada ditujukan demi kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Seperti diketahui, Kaesang telah memperoleh rekomendasi dari Partai Nasional Demokrat untuk maju sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah. Ia berduet bersama Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Ahmad Luthfi. KIM pun telah memastikan akan mengusung pasangan tersebut.

“Sebenarnya kalau kita bicara revisi ini hanya kepentingan KIM, tidak juga. Karena kalau yang pertama fokus kita adalah gimana tatanan yang sudah kita atur di kabupaten, kota itu kemudian karena keputusan MK ini juga bisa menjadi berubah,” ujar Dasco.

Menurut dia, masalah tersebut tidak dialami hanya oleh KIM. Melainkan juga partai-partai lainnya.

“Tapi yang nggak masuk juga bisa dilihat sedikit banyak tatanan di pilkada itu akan berubah. Karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini tadinya nggak cukup, karena putusan MK dia bisa mencalonkan. Dia berpikir ‘ah saya majuin calon saya’,” kata Dasco.

“Nah ini karena waktunya yang sempit yang kita pikirkan tatanan yang sudah dikelola oleh masing-masing partai ini bisa terganggu itu aja. Nanti bisa dilihat kawan-kawan pada saat mau pendaftaran bisa lihat betapa di daerah-daerah itu ada koalisi yang tadinya sudah kebentuk akhirnya karena syarat ini akhirnya mungkin kesepakatan itu tidak bisa dijalankan. Jadi mereka ada yang usung masing-masing. Itu yang kita simulasikan,” lanjutnya.

https://slots-kas138.store/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*