KPK Ingatkan Kepala Badan Gizi Nasional Segera Setor LHKPN!

Foto: Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari 7 pejabat yang dilantik, ada 4 yang belum pernah menyetorkan LHKPN-nya ke KPK, salah satunya Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

“Sehubungan dengan pelantikan Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan/Kantor oleh Presiden, maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, Senin, (19/8/2024).

Tessa mengatakan para menteri itu harus menyetorkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik oleh Presiden.

Adapun Tessa mengatakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah menyerahkan laporan periodiknya untuk tahun 2023. Laporan itu diserahkan oleh Supratman selaku anggota DPR.

Setali tiga uang, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga sudah membuat laporan LHKPN periodik tahun 2023. Bahlil memiliki kewajiban kembali melapor untuk laporan periodik 2025.

Sementara itu, Menteri Investasi Rosan Roeslani pernah membuat laporan khusus tahun 2023 ketika dilantik menjadi Wakil Menteri BUMN. Rosan harus membuat laporan kembali setelah dilantik menjadi Menteri Investasi.

Begitupun Wakil Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Angga Raka Prabowo belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Karenanya, KPK belum memiliki data kekayaan Angga. “Akan disurati oleh KPK,” kata Tessa.

Selain itu, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana; Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi; dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar juga belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Karenanya, KPK akan menyurati mereka untuk segera melakukan laporan harta kekayaan di awal menjabat.

“Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” kata Tessa.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*