Polisi tangkap narapidana pengedar narkotika di Lapas Meulaboh Aceh

 Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Tersangka pengedar narkotika ini masing-masing-masing berinisial FE (23) dan AG (31),” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat? AKP Shandy Saputra kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Shandy Saputra menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan polisi, setelah sebelumnya seorang pria tidak dikenal diduga menitipkan satu kantong kresek warna putih berisi alat perlengkapan mandi untuk kedua tersangka.

Barang tersebut dititipkan pada seorang pria berinisial MU, dan kemudian MU memberitahukan pada petugas piket Lapas Meulaboh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut, dan menemukan satu buah produk deodoran yang di dalamnya di duga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas Piket Lapas Meulaboh, Aceh kemudian memanggil FE yang berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A.

Petugas kemudian memperlihatkan satu kantong kresek warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk FE, dan satu buah deodoran yang di dalamnya berisikan satu plastik sedang yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu.

Tersangka FE kemudian mengaku barang titian tersebut merupakan milik AG, dan petugas kemudian memanggil AG yang juga berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A.

AG mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu miliknya, dan rekannya FE diduga ikut terlibat.

Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat kemudian menghubungi Petugas Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Polisi kemudian tiba ke Lapas Meulaboh dan mengamankan sebuah botol deodoran dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebesar 3,61 gram, serta satu unit telepon pintar merek Redmi warna hijau.

Kedua tersangka FE dan AG di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) dari Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana 4 sampai dengan 12 Tahun penjara, demikian AKP Shandy Saputra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*