Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melakukan penahanan terhadap JD (52 tahun) seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi bibit kedelai
“Tersangka JD kita lakukan penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada program pengelolaan produksi kedelai yang bersumber dari APBN tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Seperti yang diketahui Kasus ini bermula dari program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara dalam program pengelolaan produksi kedelai yang bersumber dari APBN tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat tersebut.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka JD, setelah pihaknya menemukan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Tersangka JD ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pengembangan dalam perkara ini,” katanya.
Dalam kasus tersebut, kata Fachmi, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka lainnya berinisial TA, dan telah menyerahkan berkas tahap sayu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam perkara yang sama.
Dalam perkara ini, tersangka JD disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, demikian Iptu Fachmi Suciandy.