Polres Aceh Barat serahkan tiga tersangka kasus sepucuk pistol ke JPU

 Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan tiga orang tersangka terkait kasus pengancaman dan kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Ketiga tersangka kita serahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis malam.

Ia menyebutkan, inisial ketiga tersangka tersebut masing-masing tersebut masing-masing S (48) sebagai pemilik senjata api tercatat sebagai warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kemudian MN (42) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.

Polisi juga menyerahkan seorang pria berinisial J (45) warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.

Selain menyerahkan tiga tersangka, polisi turut menyerahkan satu pucuk senjata api jenis pistol dan tujuh butir peluru yang sebelumnya ditemukan polisi yang disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya dilakukan penangkapan pada pekan kedua Maret 2024 setelah sebelumnya polisi mendapatkan adanya pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol terhadap Agusminar (54), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Timur.

Kepada penyidik, tersangka S (48), mengaku membeli satu pucuk senjata api dari tersangka J (45) warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur seharga Rp6 juta.

Pembelian senjata api rakitan jenis pistol tersebut diduga turut dibantu atau melalui perantara tersangka MN (42), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Agusminar, berstatus sebagai ASN melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah diancam oleh mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api jenis pistol.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap rekan tersangka berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai pemilik senjata api.

Fachmi mengatakan pengancaman terhadap korban Agusminar oleh mantan suami korban, karena diduga ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan oleh korban.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup jingga pidana mati, demikian Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*