Prabowo peringatkan Kabinet Merah Putih jangan coba-coba korupsi

Prabowo peringatkan Kabinet Merah Putih jangan coba-coba korupsi

Presiden Prabowo Subianto kembali memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya untuk tidak coba-coba melakukan korupsi karena mereka akan ditindak tegas oleh aparat hukum, dan tidak akan dilindungi.

Peringatan itu dikeluarkan oleh Presiden Prabowo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terutama saat dia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker).

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih, dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi, benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga mengumumkan Presiden Prabowo telah resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo Hadi

Surat pemberhentian itu diteken oleh Presiden Prabowo beberapa jam setelah KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Immanuel Ebenezer beserta 10 lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Lebih lanjut, Budi mengatakan IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

kera4d daftar