Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Masih Terima Gaji, Segini Jumlahnya

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato kepada rakyat di kediaman resminya di Seoul, Korea Selatan, 14 Desember 2024. (The Presidential Office/Handout via REUTERS)

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan atas upayanya dalam memberlakukan darurat militer. Pria berusia 63 tahun ini telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara.

Meski begitu, Yoon tetap memiliki status sebagai presiden sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan nasibnya. Dengan ini, Yoon juga masih memiliki beberapa keuntungan, seperti tertuang dalam konstitusi, undang-undang, dan pedoman protokol Korsel.

Melansir Reuters pada Senin (16/12/2024), meski sedang diskors dari jabatannya, Yoon tetap berhak untuk tetap tinggal di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.

Tak hanya itu, ia juga akan tetap menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau sekitar Rp2,8 miliar dari negara.

Namun, jika dicopot dari jabatannya, Yoon akan kehilangan semua manfaat yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95% dari gajinya saat pensiun dan staf hingga empat orang.

Ia akan tetap menerima perlindungan keamanan tetapi tidak menerima dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.

Di sisi lain, Yoon juga kehilangan beberapa kekuasaan dan dibebastugaskan. Kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan kepada Perdana Menteri Han Duck Soo.

Ini termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menyerahkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan melalui referendum.

Yoon kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.

Kekuasaan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.

bina4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*