RUU PPRT diharapkan perkuat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk PRT

RUU PPRT diharapkan perkuat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk PRT

BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

“Dengan adanya undang-undang ini kami harapkan ada penguatan sebenarnya. Bahwa siapapun pemberi kerja, majikan, yang memperkerjakan pekerja rumah tangga maka secara otomatis dia yang membayarkan, walaupun kategorinya adalah kategori bukan penerima upah,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

“Karena majikan ini mendapatkan nilai ekonomis dan juga memiliki tanggung jawab juga untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah memberikan pelindungan kepada sekitar 580 ribu pekerja rumah tangga, yang terbagi antara kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pramudya menyampaikan dari 9,9 juta kategori BPU yang aktif dalam kepesertaan, sebanyak 301.096 diantaranya adalah pekerja rumah tangga. Tidak hanya itu, dari 673.069 PMI yang kepesertaannya aktif, sebanyak 279.572 diantaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di negara-negara penempatan.

Pekerja rumah tangga yang sudah menjadi peserta ada yang membayar secara mandiri dan ada yang dibayarkan oleh pemberi kerja lewat Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).

Program itu mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mempekerjakan pekerja rumah tangga, termasuk supir, untuk mendaftarkan mereka dalam program pelindungan jamsostek.

Dia mengatakan iuran kepesertaan untuk pekerja rumah tangga yang masuk dalam kategori BPU untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) paling rendah adalah Rp16.800 per bulan.

Dalam rekomendasinya kepada Baleg DPR RI, Pramudya menyampaikan apabila pekerja rumah tangga itu masuk dalam kategori rentan yaitu masuk dalam kategori miskin atau miskin ekstrem, maka bisa dimasukkan kategori dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Pekerja rumah tangga ini punya turn over sangat tinggi dan rasanya justru dengan jaminan sosial yang dalam prinsip penyelenggaraannya memiliki konsep portabilitas maka seharusnya memang pekerja rumah tangga masuk dalam perlindungan jaminan sosial,” kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.

slot gacor hari ini