Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menuturkan sepanjang 2024, pihaknya telah menangani 16.000 pengaduan entitas ilegal yang terkait dengan pinjaman online dan investasi ilegal.
Dari pengaduan tersebut, Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan Satgas PASTI membuktikan 2.930 entitas pinjaman online dan 310 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan.
“Satgas PASTI juga memproses pemblokiran 228 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas keuangan ilegal, serta 1.632 nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal,” ungkap Mahendra dalam paparan hasil rapat KSSK, Kamis (24/1/2025).
Adapun, pada kuartal IV-2024, Satgas PASTI juga telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober s.d. Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.