Bos OJK Sebut Kripto Jadi Aset Keuangan Digital di Depan DPR

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025. (Tangkapan Layar Youtube Otoritas Jasa Keuangan)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa aset kripto beralih status dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

Perubahan identitas kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital seiring dengan pengalihan tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan ke OJK dari sebelumnya di bawah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“Bahwa transisi pengelolaan yang semula dilakukan olh bappebti di kemendag untuk kripto yang didefinisikan sbg komoditas pada rezim hukum sebelumnya. Berdasarkan UU P2SK telah dialihkan kepada OJK mengingat definisi kripto menjadi aset keuangan,” ucap Mahendra kepada Komisi XI DPR dalam rapat bersama pada KAmis (13/2/2025).

Mahendra juga mengatakan bahwa peralihan tanggung jawab aset kripto ke OJK sudah sesuai dengan lini waktu masa berlaku P2SK.

Demi mencapai kelancaran transisi dibentuk tim transisi bersama antara kemendag BAPPEBTI dengan OJK.

Nantinya tim transisi juga akan menjadi tim pendampingan atau mitra OJK agar transisi berjalan lancar dan transisi dapat dilaksanakan sesuai harapan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*